CP10 E-Commerce Universitas Dhyana Pura


10 Perusahaan Money Game Yang Sudah Divonis
A.    Money Game  
Money game adalah suatu kegiatan pengumpulan uang atau kegiatan menggandakan uang yang pada praktiknya pemberian bonus atau komisi diambil dari penambahan atau perekrutan anggota baru, dan bukanlah dari penjualan produk. Kalaupun ada penjualan produk, hal itu hanyalah kamuflase (definisi fatwa MUI). Salah satu daya pikat money game adalah janji-janji mendapatkan untung besar dalam waktu singkat dengan usaha yang amat minimal. Di berbagai penjuru dunia, money game telah banyak mengilhami orang untuk melakukan penipuan berkedok investasi. Dan, makin sulit dibedakan bila penipuan ini menggunakan kedok bisnis yang sah seperti pemasaran jaringan (multi level marketing), arisan berantai, koperasi simpan-pinjam, dan penggunaan teknologi internet.

aneka modus bisnis dilakukan oleh sejumlah perusahaan untuk menggaet keuntungan yang secara ilegal. Modus yang paling sering digunakan adalah meniru sistim bisnis penjualan langsung / multi level marketing, tawaran investasi berjangka (termasuk logam mulia), travel umroh, uang digital (cryptocurrency) dan sebagainya. Iming-iming keuntungan fantastis dan kemudahan berbisnis pun dipakai untuk mengelabui para korban.

Dikutip dari laman OJK, berikut ini adalah perusahaan investasi/bisnis yang tidak terdaftar dan tidak di bawah pengawasan OJK :
  1. KH Pulsa (Pulsa Center) (MLM tanpa izin)
  2. PT Sejahtera Mandiri Insani (SMI)/ Bit Emass (MLM tanpa izin)
  3. UFS Atomy (MLM tanpa izin)
  4. Cavallo Coin (Cryptocurrency)
  5. Voltroon (Cryptocurrency)
  6. Unosystem (Investasi uang)
  7. PT Pollywood International Indonesia (Investasi saham)
  8. PT Seraya Investama Indonesia (Pialang berjangka tanpa izin)
  9. PT Medussa Multi Business Centre Tour & Travel (MMBC Tour & Travel) (sistem Keagenan dan Waralaba tanpa izin)
  10. Gainmax Capital Limited (Forex Trading) 

Bisnis money game dengan skema piramida melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dalam pasal delapan dan sembilan. Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) telah berhasil mengusulkan larangan money game/skema piramida pada UU tersebut. Hal ini bertujuan untuk pemberian sanksi hukum yang tegas pada pelaku money game," tegasnya. APLI bersama dengan pemerintah, kepolisian, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya akan terus melakukan sosialisasi tentang bahayanya money game agar masyarakat tidak semakin terjerumus dalam bisnis tersebut. "Tugas APLI menjaga industri ini dan menyosialisasikan bahayanya money game. Kita beda dengan money game. Sayang saja kalau industi direct selling terkotori oleh oknum – oknum yang mengambil uang sementara (hit and run).

Komentar